Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Pengiriman 11 Kardus Berisi Terumbu Karang

Kompas.com - 22/08/2016, 17:38 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Ditpolair Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan pengiriman 11 paket kardus berisi terumbu karang ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Lembar, Lombok Barat, Minggu (21/8/2016).

Kepala Seksi Tindak, Ditpolair Polda NTB, AKP Wahiddudin saat dikonfirmasi mengatakan, 11 kardus berisi terumbu karang ilegal ini rencananya diselundupkan dari Bima ke Bali dan Banyuwangi.

"Kemarin 21 Agustus 2016 sekitar jam 12.30 Wita, kita amankan di pelabuhan penyeberangan Lembar," kata Wahiddudin, Senin (22/8/2016).

Petugas mengamankan beberapa jenis terumbu karang langka seperti jenis karang polip matahari hijau, karang donat hijau, karang jeruk hijau, karang otak merah, karang otak hijau dan anemon karpet.

Berbagai jenis terumbu karang langka dan dilindungi ini dikemas dalam plastik berisi air laut, lalu dimasukkan ke kardus berisi es batu. Masing-masing paket kardus berisi sekitar 120 terumbu karang hidup atau total berjumlah sekitar 1.320 terumbu karang.

Hingga saat ini, polisi belum bisa memastikan dari perairan mana terumbu karang ini berasal. Saat ini, pihaknya tengah menyelidiki pengirim terumbu karang, yaitu NR dan AR.

Wahiddudin menambahkan, sepanjang tahun 2016 ini, polisi telah dua kali menangani kasus penyelundupan terumbu karang, yaitu berasal dari wilayah Sumbawa dan Bima.

Terkait hal ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga habitat laut supaya tidak mengalami kerusakan. Terlebih wilayah NTB saat ini merupakan daerah tujuan pariwisata yang kelestariannya harus dijaga bersama.

"Kami harapkan kepada seluruh masyarakat untuk kita sama-sama menjaga habitat laut kita," kata Wahiddudin.

Selanjutnya, terumbu karang hasil tangkapan ini dikembalikan ke perairan Sekotong agar bisa kembali tumbuh di habitatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com