Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Rusianto Tetap Penuhi Hak-hak Karyawan yang Disandera Abu Sayyaf

Kompas.com - 19/08/2016, 17:53 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - PT Rusianto Bersaudara bara meminta perlindungan dan pendampingan pemerintah untuk pembebasan serta pemulangan karyawannya yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina.

"Jelas, perusahaan meminta perlindungan dan pendampingan dari pemerintah. Tujuannya agar korban disandera bisa dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air," kata Manager Operasional PT Rusianto Bersaudara, Djoko kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan keluarga korban sandra asal Sulsel di Hotel Swiss Bell In, Panakukang, Makassar, Jumat (19/8/2016).

Saat ditanya soal pertanggungjawaban pihak perusahaan terhadap karyawannya yang disandera, Djoko menyebutkan pihaknya tetap memenuhi hak-hak kepada karyawan yang disandera.

"Gaji masih diterima oleh semua karyawan. Perusahaan juga melakukan pendampingan keluarga karyawan yang disandera. Tujuannya, agar menguatkan pihak keluarga yang disandera Abu Sayyaf. Ya seperti ini kita melakukan pertemuan dengan keluarga korban sandera," ujarnya.

Sebanyak lima karyawan PT Rusianto Bersaudara menjadi sandera Kelompok Abu Sayyaf, setelah Kapal TB Charles yang mengangkut batu bara di bajak kelompok tersebut. Sebelumnya, dua awak kapal yakni Ismail Tiro dan Muhammad Sofyan berhasil meloloskan diri dari kelompok Abu Sayyaf dan ditemukan di Desa Barangay Bual, Kota Luuk, Sulu, Filipina, Rabu (17/8/2016) sore.

Kompas TV 2 ABK Korban Sandera dalam Kondisi Sehat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com