JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian telah menetapkan 21 tersangka kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, baru dua di antaranya yang ditahan oleh polisi.
"Dari 21, dua orang ditahan, yaitu BH dan A," ujar Martinus melalui keterangan tertulis, Minggu (7/8/2016).
BH dan A ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemicu dan provokator kerusuhan di Tanjungbalai. Sementara itu, sebanyak tujuh tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur sehingga tidak ditahan. Kemudian, penahanan sebanyak 12 orang ditangguhkan oleh polisi.
Baca juga: Pemicu dan Provokator Kerusuhan Tanjungbalai Minta Maaf
Martinus mengatakan, penyidik memiliki alasan tertentu untuk tidak menahan tersangka.
"Kan pertimbangannya dari penyidik subyektif. Namun, proses penegakan hukum tetap berlangsung," kata Martinus.
Alasan penangguhan penahanan antara lain tersangka dalam keadaan sakit dan dianggap kooperatif dengan penyidik. Tersangka kerusuhan di Tanjungbalai terbagi atas beberapa kasus, yakni sebanyak delapan tersangka karena kasus pencurian, sembilan tersangka karena perusakan, dan empat tersangka karena menjadi provokator.
Kerusuhan di Tanjungbalai pada Jumat (29/7/2016) malam diawali dari protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara masjid dalam pengumandangan azan. Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah milik umat Buddha dirusak warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.