Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemicu dan Provokator Kerusuhan Tanjungbalai Minta Maaf

Kompas.com - 05/08/2016, 14:11 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Pemicu dan provokator kerusukan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, meminta maaf kepada publik.

Permintaan maaf itu disampaikan di hadapan Wali Kota Tanjung Balai Syahrial dan sejumlah pimpinan institusi di kota tersebut, Kamis (4/8/2016) malam.

Dua tersangka provokator kerusuhan, Budi Herianto dan Aldo, mendapat kesempatan pertama menyampaikan permintaan maaf.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Tanjungbalai. Kami janji tidak akan terulang lagi," ucap Budi.

Sementara itu, didampingi suaminya Liam Tiu (51), Sisi Meiliana (41) juga meminta maaf karena telah memicu kesalahpahaman hingga perusakan terhadap wihara dan kelenteng pada Jumat (29/7/2016).

Sisi menyesali akibat perbuatannya karena telah mengganggu ketentraman Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Tanjungbalai, atas kesalahpahaman yang saya perbuat. Saya minta maaf kepada masyarakat Muslim di Indonesia. Dari lubuk hati saya, saya meminta maaf. Semoga kita bisa hidup rukun dan damai lagi, hidup rukun bertetangga," katanya berulang-ulang, Kamis (4/8/2016) malam.

Meliana mengatakan tidak akan pindah dari Tanjungbalai. Dia ingin tetap tinggal di rumahnya di Jalan Karya, yang telah didiaminya sejak delapan tahun lalu.

Kepala Polres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, permintaan maaf itu bukan berarti menghentikan proses hukum.

"Permohonan maaf untuk meringankan yang bersangkutan saat persidangan," kata Ayep, Jumat (5/8/2016).

Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai sudah menerima empat surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk 10 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Polres Tanjungbalai pada Selasa (2/8/2016) lalu.

"Sudah kita terima empat SPDP dari Polres Tanjungbalai untuk 10 tersangka. Tiga SPDP untuk tindak pidana perusakan bersama-sama, dan satu untuk tindak pidana pencurian," kata Kepala Kejari Tanjungbalai Esther P Sibuea.

Polres Tanjungbalai telah menetapkan 19 tersangka, terdiri dari delapan tersangka pencurian atau penjarahan, sembilan tersangka perusakan, dan dua tersangka provokator.

Lima orang di antaranya masih di bawah umur sehingga dipulangkan kepada orangtuanya. Kelimanya berinisial AR (16), IL (17), FP (16), RM (17), dan ZP (16). Seorang anak lagi yang juga telah jadi tersangka yaitu AM (17) masih menunggu hasil mediasi.

"Meski dipulangkan proses hukumnya tetap berlanjut. Kelimanya ditangguhkan dan diserahkan kepada orangtua agar mereka dapat melanjutkan pendidikannya," kata Ayep.

Menurut dia, proses hukumnya dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kelimanya diserahkan kepada orangtua setelah melalui upaya diversi antara korban dengan orangtuanya.

"Update data terakhir dari Tanjungbalai, jumlah tersangkanya 19 orang, enam orang masih di bawah umur. Saksi yang sudah diperiksa 58 orang. Jumlah laporan polisi yang masuk 19 laporan, satu laporan soal penistaan agama, terlapornya berinisial M, yang melaporkan warga karena terlapor melarang azan," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, M masih berstatus terlapor. "Belum jadi tersangka karena kita masih menunggu keterangan ahli bahasa. Apakah kata yang diucapkannya termasuk penistaan atau tidak," ujar Rina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com