BANDUNG, KOMPAS.com - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan didampingi petugas Polsek dan Koramil setempat menggerebek tempat produksi makanan "Bikini" di Depok.
"Dari hasil penyitaan ditemukan barang bukti berupa produk jadi Bikini Snack sebanyak 144 bungkus," ujar Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim di Bandung, Sabtu (6/8/2016).
Pihaknya juga menyita kemasan primer Bikini Snack sebanyak 3.900 lembar, bumbu-bumbu 15 bungkus, bihun bahan baku sebanyak 40 bungkus.
Lalu peralatan produksi sebanyak 5 buah yang meliputi kompor, wajan, dan peralatan lainnya juga disita petugas.
Abdul Rahim menjelaskan, produsen merupakan industri rumah tangga. Berdasarkan pengakuan, produksi dilakukan berdasarkan pesanan.
Dalam kurun waktu Maret 2016-Juni 2016, tersangka mengaku telah memproduksi 11.000 bungkus Bikini Snack.
"Pengedarannya dilakukan secara online," tuturnya.
Makanan ini, sambung Abdul Rahim, menyalahi peraturan karena tidak memiliki izin edar maupun PIRT (pangan industri rumah tangga).
Kasus ini akan terus didalami dan diajukan ke pengadilan. Meski barang bukti sudah disita, produsen berinisial TW (19 tahun) tidak ikut diamankan. Sebab, BPPOM tidak memiliki kewenangan atas itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.