Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Jatim dan Ketua Umum PKNU Berebut Aset Hibah

Kompas.com - 18/07/2016, 15:34 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebuah aset tanah dan bangunan seluas 3.819 meter persegi di Surabaya menjadi rebutan Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Choirul Ana, yang juga mantan Ketua PKB Jawa Timur era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

PKB Jawa Timur mengklaim, tanah yang di atasnya berdiri bangunan empat lantai, yang dikenal dengan sebutan Gedung Astranawa itu adalah tanah hibah pemberian eks Wali Kota Surabaya, almarhum Soenarto Soemoprawiro, pada tahun 2000.

Tanah di Blok MG.R, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan itu, sebagaimana surat persetujuan Nomor: 024/VIII/YKP/SP/2000, diberikan untuk kepentingan pembangunan kantor DPW PKB Jawa Timur.

"Tanah itu diserahkan kepada Khoirul Anam, yang saat itu menjabat ketua DPW PKB Jawa Timur dan tidak pernah diserahkan hingga hari ini meskipun dia sudah tidak lagi menjadi Ketua DPW PKB sejak 2005," kata Kuasa Hukum PKB Jawa Timur Otman Ralibi, Senin (18/7/2016).

Secara terpisah, Choirul Anam itu membantah bahwa tanah yang sempat difungsikan sebagai kantor DPW PKNU Jawa Timur itu adalah milik PKB.

"Saya mendapat hibah dari seseorang bernama Ramelan pada 1997. Sementara PKB lahir pada 1998. Bagaimana mungkin itu milik PKB?" ujarnya.

Menurut dia, dasar surat persetujuan hibah oleh Soenarto Soemoprawiro selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya itu menjelaskan bahwa tanah yang dihibahkan itu di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, bukan di Kecamatan Gayungan.

Sengketa tanah itu kini sedang berproses di ranah perdata Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini akan memasuki sidang putusan pada 19 Juli 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com