Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masuk Kerja Selama 46 Hari, Seorang PNS di Wonosobo Dipecat

Kompas.com - 10/06/2016, 16:38 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

WONOSOBO, KOMPAS.com - Seorang orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dipecat karena dinilai tidak disiplin bekerja.

PNS itu diketahui tidak masuk kerja selama 46 hari dalam kurun waktu setahun terakhir.

Wakil Bupati Wonosobo Agus Subagyo mengatakan, pemecatan itu merupakan bentuk sanksi tegas pemerintah bagi pegawai yang terbukti melanggar disiplin institusinya.

Sebelumnya, kata Agus, pihaknya sudah melakukan upaya pembinaan sebelum kemudian sanksi itu dijatuhkan.

"Yang bersangkutan tidak masuk kerja melebihi batas waktu akumulasi setahun, yaitu 46 hari. Kami telah memberikan pembinaan namun dia terus mangkir,” ujar Agus tanpa menyebut identitas PNS itu, Jumat (10/6/2016).

Agus menyatakan, hukum disiplin PNS mutlak ditegakkan demi memberikan pamahaman kepada setiap pegawai. Apalagi PNS itu berasal dari unsur pendidik yang semestinya memberikan teladan baik bagi anak-anak didik dan masyarakat.

“Sebenarnya memang cukup berat untuk menjatuhkan sanksi, terlebih ini di bulan puasa, namun saya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tersebut dengan pertimbangan matang, dan didasari bukti kuat bahwa yang bersangkutan memang layak diberikan hukuman,” tegas Agus.

Selain pemecatan, pihaknya juga memberikan sanksi penurunan jabatan kepada salah seorang tenaga kesehatan yang berstatus PNS di lingkunan pemkab setempat. PNS itu akan diberikan pembinaan secara intensif.

“Turun dari jabatan fungsional menjadi staf biasa, dan kini dalam masa pembinaan intensif,” lanjut Agus.

Ia berharap sanksi tegas bagi setiap PNS akan menjadi peringatan agar mereka benar-benar bersedia menaati apa yang telah diatur, termasuk dalam hal kedisiplinan dan tata kerja sebagai abdi negara.

Asisten Administrasi Setda Kabupaten Wonosobo, Sumaedi, menambahkan, setiap PNS sebagai aparatur sipil negara (ASN) telah diikat sembilan jalur disiplin. Pihaknya menampik, adanya penerapan sanksi tegas tersebut berkaitan dengan wacana rasionalisasi PNS yang tengah hangat.

Sebelum dua PNS itu, kata Agus, ada 4 PNS yang juga menerima sanksi berupa hukuman disiplin.

“Waktunya saja yang mungkin berdekatan, sehingga seolah-olah berkaitan dengan rasionalisasi PNS, tapi hal ini memang tidak berkaitan sama sekali," ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com