Korban yang sudah meninggal dunia, dibuang begitu saja oleh pelaku di belakang rumahnya. Kondisi korban ditemukan sudah dalam keadaan membusuk, dengan pakaian dan celana yang masih terpasang.
"Sebelum dibuang, pakaian korban dan celananya dipasangkan lagi oleh pelaku. Jadi biar kelihatan rapi gitu," kata Ronny.
Menurut Ronny, pihak keluarga korban sepenuhnya menggap kejadian tersebut sebagai musibah dan menyerahkan proses hukum kepada polisi. Keluarga korban juga tidak terpancing emosi kepada keluarga pelaku, dan tetap tenang.
"Kami juga meminta bantuan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan kepada warga agar tetap tenang dan tidak terpancing, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian," kata Ronny.
Kini Budiansyah telah ditahan di Polres Bogor, proses hukum terhadap pelaku ditangani langsung oleh Reskrim Polres Bogor. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUH-Pidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
(baca Juga: Anak 2,5 Tahun di Bogor Diperkosa dan Dibunuh)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.