Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Bupati Senilai Rp. 1,5 Miliar

Kompas.com - 02/05/2016, 23:43 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan Fahruzi, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006 dan 2007 senilai Rp 1,5 miliar, Senin (2/5/2106) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Fahruzi memenuhi panggilan Kejati Kalbar dan menjalani serangkaian pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (aspidsus) Kejati Kalbar Bambang Sudrajat mengatakan, pihaknya melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan dalam kasus dugaan kasus korupsi penyimpangan pembangunan kantor bupati di Kabupaten Melawi.

Peranan tersangka dalam kasus tersebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi, ditemukan adanya overlap yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1,5 miliar.

"Tahun 2006 anggaranya Rp 5 miliar, sedangkan tahun 2007 anggarannya sebesar Rp 11 miliar. Penyidikan mulai dilakukan sejak tahun 2014, dan sekarang kita tindaklanjuti,” kata Bambang.

Pembangunan gedung kantor bupati Melawi tahun anggaran 2006 pada saat itu dilelang dan dimenangkan oleh PT Esra Ariyasa Utama, dengan pagu anggaran Rp 5,2 miliar. Kemudian pada tahun 2007, pembangunan kantor bupati tersebut dilanjutkan dengan menelan anggaran senilai Rp 11 miliar, dengan nilai kontraknya senilai Rp 9, 8 miliar.

Pekerjaan pembangunan itu tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang, namun dilaksanakan langsung oleh Guprid Raido.

Selanjutnya, pada tahun 2007, berdasarkan permintaan pelaksana dengan berdasarkan surat Bupati Melawi tertanggal 2 Agusutus 2007, dan kajian teknis Lembaga Jasa Konstruksi Daerah Kalbar, kembali menunjuk perusahaan yang sama yakni PT Esra Ariyasa Utama dengan penunjukan langsung.

Dalam pelaksanaan, terjadi overlap dalam pembayaran terhadap beberapa item pekerjaan sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangungan gedung kantor Bupati Melawi nomor SR290/PW14/5/2014 tanggal 10 juli 2014, yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Fahruji enggan berkomentar terkait kasus yang menjerat dirinya tersebut. Sembari tersenyum dan melambaikan tangan, Fahruji bergegas masuk ke mobil tahanan Kejaksaan menuju Rumah Tahanan.

“Sejauh ini sudah ada 18 orang yang kita periksa sebagai saksi terkait kasus ini,” kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com