Sementara itu, Senior Manager Humas PT Sintang Raya Iskandar ZN mengatakan belum menerima salinan putusan penolakan PK yang dikeluarkan MA tersebut. Perusahaan akan mematuhi putusan MA.
Namun, kata Iskandar, dari informasi yang ia terima, hanya dua dari tiga poin putusan yang diketahui masyarakat. Adapun poin ketiga, tidak diinformasikan ataupun diketahui oleh masyarakat.
Ketiga poin tersebut meliputi mengabulkan gugatan penggugat, kedua mencabut dan membatalkan HGU PT SR. Adapun poin putusan ketiga, memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan sertifikat pengganti setelah mengurangi hak lima orang tergugat.
Gugatan yang dilakukan lima warga tersebut, masing-masing memiliki lahan seluas satu hektar yang masuk dalam HGU.
"Masing-masing penggugat itu berapa hektar, kan cuma lima hektar. PT SR sekarang sifatnya menunggu eksekusi itu," kata Iskandar, Senin (2/5/2016) ditemui di kantornya, Jalan Perdana, Pontianak.
Terkait dengan penolakan PK tersebut, PT SR siap menerima konsekuensi dan kembali pada putusan MA.
PT SR saat ini menunggu eksekusi dari Badan Pertanahan RI untuk menerbitkan kembali HGU, setelah dikurangi hak lima orang penggugat tersebut.
"Keputusannya kan jelas, peta dikurangi, 5 hektar dikeluarkan. Jadi luas HGU sudah tidak seratus persen," katanya.
Iskandar menyayangkan adanya kesalahan pemahaman yang terjadi di masyarakat. Dia menuding adanya pihak yang memprovokasi sehingga informasi yang beredar seolah-olah masyarakat menuntut semua lahan mereka dikembalikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.