Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Tiri, Seorang Buruh Diciduk Polisi

Kompas.com - 27/04/2016, 13:21 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Dua kali dicabuli ayah tirinya, B (15) mengadu pada guru mengajinya.

Keterangan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung pada Selasa (27/4/2016) kejadian itu berulang kali sejak tahun 2015.

"Korban tidak berani mengadukan pada orang tuanya langsung karena diancam akan dipukuli oleh ayah tirinya," kata Dery.

Lebih lanjut ia mengatakan, guru mengaji B pun langsung dilaporkan pada ibu korban dan selanjutnya melapor ke kepolisian.

Tersangka WD (30) bekerja sebagai buruh bangunan di Kelurahan Langkapura Kota Bandarlampung.

"Tersangka kami tangkap saat masih berada di rumah sedang memperbaiki motornya dan tidak ada perlawanan dari tersangka," kata dia lagi.

Sementara korban masih mengalami trauma dan sedang dalam penanganan unit perlindungan anak.

Tersangka dikenakan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com