Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Lagi Ada Pegawai Pajak yang Jadi Korban..."

Kompas.com - 14/04/2016, 15:03 WIB

Kepala Urusan Humas Polres Nias Aiptu O Daeli mengatakan, mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 170 KUHP mengenai secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Karyawan AL bersama-sama mengeroyok korban, sementara penikaman dilakukan AL. Kepada polisi, AL mengaku mendapat surat penyitaan atas tunggakan pajak 2011-2012 sebesar Rp 14,7 miliar. Jika dalam 1 x 24 jam tidak melunasi, semua aset akan disita. AL mengaku kalap, lalu mengambil pisau dan menghunjamkan ke tubuh korban.

Kasus itu menimbulkan keresahan pada para pegawai pajak di tengah upaya mencapai target penerimaan negara untuk pembangunan. Apalagi, tahun lalu target pajak Rp 1.761,6 triliun hanya tercapai 84,7 persen atau 1,491,5 triliun. Akibatnya, tunjangan bulanan pegawai pajak dipotong 20 persen. Tahun ini, target penerimaan pajak menjadi Rp 1.546,7 triliun. "Semua prosedur sudah dilakukan Parado," kata Yurniwansyah.

Dalam menagih tunggakan pajak ada beberapa tahapan, antara lain penyampaian surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. Parado saat itu hanya menyampaikan surat paksa.

"Dalam penyampaian surat paksa itu tidak ada upaya fisik. Jadi, tidak ada prosedur pengawalan dari kepolisian. Pengawalan dilakukan pada tahap penyitaan atau penyanderaan," ucap Yurniwansyah.

Kejadian itu tidak mengendurkan semangat juru sita dalam melaksanakan tugasnya. Ditjen Pajak adalah tulang punggung penerimaan negara dan penerimaan itu sangat penting untuk membiayai pembangunan.

Akan tetapi, ke depan, prosedur pengamanan dalam semua proses penagihan akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keselamatan juru sita.

(Baca juga: Juru Sita di Nias Tak Dikawal, Dirjen Pajak Akui Kecolongan)

Keluarga dan Ditjen Pajak meminta pelaku ditindak tegas. "Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi pada pegawai lain," kata Pretty. (WSI/NSA)

(Baca juga: Menkeu: Dua Petugas Pajak Meninggal Saat Menjalankan Tugas)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 April 2016, di halaman 22 dengan judul "Jangan Lagi Ada Korban Lainnya".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com