Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Auditorium Universitas Bangka Belitung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 14/04/2016, 10:41 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pihak kepolisian melimpahkan kasus korupsi pembangunan gedung auditorium kampus Universitas Bangka Belitung (UBB) pada kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial DS dan kontraktor pelaksana, AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Secara resmi kasus ini kami limpahkan pada kejaksaan. Dugaan kerugian negara pada pembangunan gedung auditorium ini mencapai Rp 2,8 miliar,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Abdul Munim, Kamis (14/4/2016).

Indikasi kerugian negara berasal dari laporan proyek yang mengklaim telah selesai 70 persen, sementara kondisi lapangan baru terealisasi 30 persen.

Pembangunan gedung auditorium yang dimulai sejak tahun 2013 kini kondisinya terbengkalai. Kerugian negera ditaksir mencapai Rp2,8 miliar dengan total nilai proyek Rp13 miliar.

Tersangka AS mengaku siap membuktikan, tidak ada kerugian negara dalam pengerjaan proyek. Dirinya mengklaim material bangunan banyak didatangkan dari luar serta adanya kendala cuaca.

Selain kasus korupsi proyek auditorium, kampus Universitas Bangka Belitung juga bermasalah dengan pembangunan dan pengadaan peralatan laboratorium teknik sipil yang kini kasusnya ditangani kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com