Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Bulan Bebas, Residivis Ajak Pemula Edarkan Pil Koplo

Kompas.com - 06/04/2016, 20:15 WIB
Slamet Widodo

Penulis

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Dua orang pengedar narkoba jenis pil koplo dobel-L. Salah satu pengedar merupakan residivis tahanan narkoba dengan sasaran penjualan para pelajar.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah dalam Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang dilakukan oleh anggota Polres Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (6/4/2016).

Pelaku berinisial HWT diringkus di rumahnya, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Adapun BIN diringkus polisi di wilayah Karangsoko saat hendak melakukan transaksi.

Dari tangan keduanya, polisi menemukan 112 butir pil koplo dobel-L siap edar. Polisi juga menyita telepon genggam dan uang Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan.

"Sasaran para pengedar ini adalah pelajar. Kedua pelaku diancam dengan hukuman 10-15 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Hariyanto, Rabu (6/4/2016).

BIN merupakan residivis tahanan kasus narkoba yang baru bebas 7 bulan lalu. Adapun HWT baru pertama kali menjadi pengedar untuk mencari tambahan pendapatan.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Trenggalek untuk penyelidikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com