BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima menahan salah seorang guru Sekolah Dasar di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima NTB.
Guru yang belakangan diketahui bernama Rusdin itu ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran rehabilitasi sekolah yang bersumber dari APBN tahun 2012 lalu.
Sebelum ditahan, Rusdin diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Bima sebagai tersangka. Setelah beberapa jam diperiksa, Pegawai Negeri Sipil ini langsung ditahan dan digiring ke Rutan Bima.
“Rusdin ditahan pada hari Rabu (23/3/2016) sekitar pukul 16.30 Wita kemarin. Penahanan yang bersangkutan setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana rehabilitasi sekolah di Kecamatan Langgudu tahun 2012,” kata Kasi Pidsus Kejari Bima, Yoga, Kamis (24/3/2016).
Dalam kasus itu, Rusdin berperan sebagai kurir yang mendatangkan anggaran dari pusat untuk pembangunan rehabilitasi empat sekolah dasar di Kecamatan Langgudu.
“Dari empat sekolah itu mendapat kucuran dana sebesar Rp 1 miliar lebih. Namun setelah anggaran cair, dia meminta fee sebanyak 35 persen kepada masing-masing kepala sekolah yang menerima bantuan,” ungkap Yoga.
Atas perbuatannya, Rusdin akan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.