Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Kejati, Penyidik KPK Tanyakan Kasus La Nyalla

Kompas.com - 22/03/2016, 15:01 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Empat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Selasa (22/3/2016) siang.

Mereka melakukan supervisi kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang menjadikan ketuanya, La Nyalla Matalitti sebagai tersangka.

Beberapa jam berada di kantor Kejati Jatim, Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan, keempat penyidik KPK tersebut meminta penjelasan perihal penanganan kasus La Nyalla.

"Kita sudah paparkan kronologi kasus dan penanganan hukumnya dan KPK mengaku sanggup membantunya," kata Dandeni.

Diskusi dengan KPK, lanjutnya, meluas hingga ke beberapa kasus yang menjadi atensi publik yang hingga saat ini belum selesai, di antaranya kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim pada 2008, dan sejumlah kasus lainnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim sendiri saat ini sudah sampai pada pemeriksaan tersangka. Namun, La Nyalla menurut Kejati Jatim, mangkir pada pemeriksaan pertama, Senin (21/3/2016) kemarin.

Panggilan kedua pun sudah dilayangkan, agar tersangka datang pekan ini. La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI itu ditetapkan tersangka karena diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012 lalu sebesar Rp 5,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com