Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Red Bull Akui Bikin Video "Kontroversial" di Borobudur Tanpa Izin

Kompas.com - 21/03/2016, 16:31 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Red Bull mengakui bahwa video iklan yang diprotes masyarakat diambil oleh tim Red Bull International secara spontan ketika salah satu altet mereka, Pavel Perkuns, berkunjung ke Candi Borobudur.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Red Bull kepada Balai Konservasi Borobudur (BKB) melalui pesan di laman Facebook, Senin (21/3/2016).

Kepala Balai Konservasi Borobudur (BKB) Marsis Sutopo mengatakan, ia telah menerima pesan tersebut setelah BKB berupaya meminta klarifikasi dan penghapusan video yang menggunakan Candi Borobudur sebagai lokasi shooting.

"Mereka sepenuhnya menyadari bahwa video itu tidak berizin dan berjanji untuk menghapus video tersebut dari semua media promosi yang mereka miliki," kata Marsis dalam keterangan pers tertulis kepada Kompas.com, Senin.

Marsis menyebutkan, video yang menampilkan aksi parkour (free running) itu diketahui BKB setelah Red Bull mengunggahnya di jejaring sosial Facebook, Jumat (18/3/2016) pagi.

Pada hari itu juga, BKB mengonfirmasi dan meminta agar perusahaan minuman berenergi asal Austria itu menghapus video tersebut.

Video itu dianggap menampilkan konten yang membahayakan keamanan dan etika Candi Borobudur sebagai tempat ibadah dan cagar budaya dunia yang dilindungi undang-undang.

"Setelah mendapatkan konfirmasi tersebut, kami segera melakukan konsolidasi dan investigasi internal. Dari hasil investigasi, kami meyakini bahwa video tersebut diambil secara ilegal karena tidak melalui izin resmi dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan," kata Marsis.

Selain tanpa izin resmi, kata Marsis, isi dari video tersebut, seperti berlari di pagar langkan dan memanjat stupa, dapat membahayakan struktur candi peninggalan rasa Samaratungga pada dinasti Syailendra itu.

"Aksi tersebut juga dapat mendorong pengunjung lainnya untuk melakukan aksi yang sama, padahal aksi parkour dapat membahayakan struktur Candi Borobudur," kata dia.

Marsis menegaskan bahwa aksi yang dilakukan Perkuns itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 ayat (1) dalam UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik semua maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan atau dari letak asal.

Mengutip dari laman World Freerunning Parkour Federation (www.wfpf.com), Pavel Petkuns, atau biasa dipanggil Pasha, merupakan atlet parkour atau free runner dari Daugavpils, Latvia.

Pertama kali muncul pada tahun 2009, Pasha telah dua kali memenangi kejuaraan Red Bull Art of Motion pada tahun 2011 dan 2012. Keduanya dilaksanakan di Pulau Santorini, Yunani.

Pada akun Facebook Pasha Petkuns, video tersebut kemungkinan direkam pada 28 Februari 2016 ketika Pasha berada di Borobudur.

Sayangnya, hal ini tidak dapat dipastikan oleh rekaman CCTV Balai Konservasi Borobudur, mengingat media penyimpanan yang terbatas.

Video yang diduga iklan minuman berenergi Red Bull itu ramai dibicarakan netizen dan warga Borobudur karena mempertontonkan aksi-aksi yang dinilai merendahkan situs seindah dan sesakral Candi Borobudur.

Video yang diunggah akun Facebook Red Bull itu sempat dilihat oleh lebih dari 18.000 viewers. Hanya saja, setelah menuai kecaman netizen, video berdurasi 1 menit 23 detik itu hilang dari laman Facebook Red Bull.

(Baca Dinilai Lecehkan Borobudur, Video Red Bull Tuai Kecaman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com