Kuasa hukumnya mengajukan penundaan pemeriksaan karena pihaknya sedang memproses gugatan praperadilan atas status tersangka Ketua Kadin Jatim tersebut.
"Kita minta pemeriksaan ditunda sampai ada putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Surabaya," kata anggota tim kuasa hukum La Nyalla, Abdul Salam.
Gugatan pra peradilan itu sendiri didaftarkan dengan nomor 19/praped/PN Sby, pada Jumat (18/3/2016) lalu. Surat itu menggugat surat penetapan tersangka atas La Nyalla yang dikeluarkan Kejati Jatim.
Sementara itu, di depan kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, ratusan massa Pemuda Pancasila pendukung La Nyalla kembali menggelar aksi protes. Mereka mendesak Kejati Jatim menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka atas Ketua Umum PSSI itu.
Menurut mereka, dalam kasus dana hibah Kadin Jatim, tidak ada bukti melawan hukum dan tidak ada kerugian negara yang pasti. Massa balik menuding Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung terlibat kasus suap atas perkara bantuan sosial Gubernur Sumatera Utara senilai Rp 500 juta.
"Kami minta KPK segera mengusut tuntas dugaan suap itu," kata Korlap aksi, Rahmat Amrullah.