Saat hendak ditangkap dari rumahnya di Perumahan Rorinata Blok B, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompati tembok belakang rumahnya.
"Saat pelaku mau melarikan diri, kita berhasil menangkapnya. Pelaku langsung menyerah serta mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Nur Istiono melalui Panit I, Iptu Boyke Barus, Minggu (5/3) malam.
Lebih lanjut Boyke menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan dari korban Surinthran. Saat itu, korban menyewa sepeda motor Honda Vario BK 5828 AEW selama sebulan kepada Baginda Naik Ritonga untuk keperluan kerja selama di Medan.
Namun, pada Sabtu (5/3/2016) kemarin, korban yang sedang tertidur di kamar kosnya di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Babura, Medan Sunggal, terkejut ketika sekuriti perumahan membangunkannya dan mengatakan sepeda motornya dibawa pencuri.
Korban langsung menghubungi pemilik sepeda motor dan bersama-sama melapor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku bisa diringkus. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah kunci leter T.
"Kita juga menemukan KTA dan sepasang sepatu PDL. Informasi yang kita terima, tersangka ini juga kerap mengaku masih anggota TNI aktif. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara seorang pria berinisial A yang disebut-sebut turut membantu pelaku masih dalam pengejaran," tegas Boyke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.