Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di TPS Moyeba, Teluk Bintuni

Kompas.com - 25/02/2016, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (25/2/2016) siang, Hakim Konstitusi menilai ada kecurangan di TPS 1 Moyeba karena adanya surat suara yang telah dicoblos oleh Ketua Komisi Panitia Pemungutan Suara Moyeba, Soter Orocomna.

"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan kepada KPU Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2015," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan, Kamis.

Hakim menimbang bahwa dalil calon bupati dan wakil bupati, Petrus Kasihiw dan Matret Kokop, selaku pemohon dalam perkara ini beralasan menurut hukum. Oleh sebab itu, MK tidak dapat menyatakan perolehan suara di TPS 1 Moyeba sebagai perolehan suara yang benar.

"Sehingga harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ketika membacakan pertimbangan.

Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara yang dipublikasikan di situs web KPU, kandidat nomor urut 2 Petrus-Matret memperoleh 16.726 suara atau 40,61 persen. Adapun duet nomor urut 3 Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy menempati perolehan suara terbanyak dengan 16.947 suara atau 41,15 persen.

Hakim memerintahkan supaya pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak putusan diucapkan. Hasil pemungutan suara ulang harus dilaporkan kepada MK dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara TPS tersebut.

Untuk menjamin terlaksananya pemungutan suara ulang dengan benar, MK memerintahkan supaya putusan tersebut disupervisi dan dikoordinasi dengan KPU Pusat dan Bawaslu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com