Berdasarkan catatan polisi, korban adalah Fransiska Hermin Sumini (51) warga Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Selama dua bulan terakhir Agus selalu menghindar saat ditagih biaya sewa kedua buah truk itu sebesar Rp 7,5 juta per bulan.
Melihat gelagat tidak beres, Fransiska bermaksud menarik truknya yang disewa Agus namun permintaan itu tak pernah ditanggapi.
"Ibu saya sudah delapan bulan menjadi rekan bisnis dengan Agus. Tetapi sudah dua bulan ini tidak membayar biaya sewa. Selama itu pula, kami harus berurusan dengan pihak leasing," kata Dayatri (21), anak Hermin, di Mapolres Salatiga, Rabu (3/2/2016).
Dia mengaku, orangtuanya tertarik menyewakan truknya kepada tersangka senilai sekitar Rp 290 juta karena faktor keterdekatan.
Namun, Agus kemudian menggadaikan kedua truk tersebut dengan alasan untuk membayar tunggakan tagihan dan gaji karyawan.
"Truk orangtua saya itu masih baru, belum keluar plat nomornya. Dan ternyata budenya bernama Suci Kristiani warga Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo juga jadi korban. Truk colt dieselnya juga digadaikan Agus," ujar Dayatri.
Kepada polisi, tersangka Agus mengaku terpaksa menggadaikan dua truk yang disewanya karena terbentur masalah keuangan.
Sebab dari bisnis ekspedisi yang digeluti sejak 1,5 tahun lalu itu, banyak mitranya yang menunggak pembayaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.