Sepekan setelah mencuri kartu ATM milik majikannya, Wena pamit pulang ke Jepara. Saat itulah, Wena menguras isi tabungan majikannya dengan menggunakan kartu ATM yang dia curi.
"Saat pamit pulang, ia menarik uang dari ATM di Swalayan Luwes Ambarawa. Selanjutya tanggal 16 sampai 18 januari tersangka menarik uang dari beberapa ATM di Jepara," kata Mulyadi.
Mengetahui uangnya raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ambarawa, Rabu (27/1/2016), setelah sehari sebelumnya mendapati ATM-nya diblokir saat hendak mengambil uang.
Korban melapor ke polisi dengan barang bukti print out rekening koran dari BRI Cabang Ungaran.
Tersangka ditangkap di rumah majikan dengan barang bukti satu tas punggung warna biru, charger ponsel merek Votre warna putih, sabun kecantikan merk Thai dan satu set sprei warna merah motif Manchester United.
"Barang-barang tersebut dibeli dari uang yang ia ambil dari ATM korban," imbuh Mulyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.