Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Medan, 58 Hektar Areal Mangrove Dialihfungsikan Jadi Sawit

Kompas.com - 22/01/2016, 02:42 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Aswin Syahfitri (45) duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, dalam kasus alih fungsi ilegal 58 hektar hutan mangrove di Paluh Cingam, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dari persidangan diketahui, lahan seluas 58 hektar dari 64 hektar yang dikuasai Aswin sejak November 2014, merupakan hutan negara dengan status kawasan hutan produksi.

Dinas Kehutanan serta kepolisian menemukan satu unit eskavator dan satu orang operator di areal tersebut. Dari operator inilah apa yang dilakukan Aswin terbongkar.

Ketika dilakukan pengkajian oleh Balai Perpetaan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan, semakin jelas bahwa berdasarkan titik koordinat wilayah yang dikuasai Aswin, masuk kawasan hutan produksi yang tidak dapat diperjualbelikan.

Selain itu, belum ada pelepasan kawasan dan belum ada izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan.

Ternyata, penguasaan lahan dilakukan Aswin dengan bekerja sama dengan Hermanto alias Aliang.

Aswin diangkat menjadi pengawas lapangan dan mengurus ganti rugi hingga pengurusan izin yang diperlukan untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

Atas perbuatannya, Aswin pun dijerat UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Pasal 109 jo Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma pada persidangan yang diketuai Marsudin Nainggolan menghadirkan empat orang saksi, di antaranya pemilik eskavator yang disita, Sudirman.

Dalam kesaksiannya, Sudirman mengatakan, dirinya dengan terdakwa memiliki kontrak pemakaian eskavator selama tiga bulan, mulai 1 Februari 2015 dengan biaya Rp 190.000 per jam.

"Dia menyewa 3 kali 50 jam. Tapi saya tidak tahu itu lahan siapa," kata Sudirman.

Usai sidang, kuasa hukum Aswin, Amri mengatakan, lahan yang dikelola kliennya sejak lama bukan lagi hutan mangrove, dan beralih menjadi tambak.

"Sudah bukan lagi hutan mangrove, sudah jadi tambak," singkat Amri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com