Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP Kejar dan Tabrak Pencuri Ponsel

Kompas.com - 18/01/2016, 22:16 WIB
BANGKALAN, KOMPAS.com — Tak terima ponselnya dirampas, dua orang siswi SMP, Nilam (16) dan Asmiati (16), nekat mengejar dan menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor si pencuri, Senin (18/1/2016).

Akibatnya, dua pelaku, ST (24) dan FR (34), terjungkal dan menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.

Peristiwa ini berawal ketika dua siswi asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, itu berboncengan saat berangkat sekolah sekitar pukul 06.30 WIB.

Setiba di Jalan Raya Kamal, dua pelaku yang juga berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria memepet korban.

Salah seorang korban yang kala itu tengah menelepon tak sadar ketika dipepet. Pelaku yang membonceng langsung merampas ponsel merek Oppo milik korban.

Tak terima ponselnya dirampas, korban mengejar sambil berteriak "copet". Teriakan itu terdengar polisi yang tengah apel di Mapolsek Kamal dan ikut mengejar.

Naas, dua pelaku terjebak macet di depan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kamal. Lalu, pelajar yang menyeberang membuat pelaku menghentikan laju sepeda motornya.

Saat itulah, korban menabrakkan motornya dan membuat dua pelaku terjungkal. Melihat itu, warga di sekitar lokasi tanpa banyak tanya langsung menghajar kedua pelaku hingga babak belur.

Beruntung, polisi yang mengejar dari Mapolsek Kamal tiba di lokasi dan berhasil menyelamatkan kedua pelaku.

Seorang saksi, Hairul (34), warga Kecamatan Kamal, mengatakan, dia melihat kedua siswi itu berebut ponsel dengan pelaku.

Niatnya untuk menolong urung dilakukan lantaran jemari tangan kiri Hairul terluka akibat tebasan pisau pelaku.

"Saat terluka, saya menjauh dari lokasi. Ternyata, saya dipikir pelaku oleh warga dan nyaris digebuki massa," ujar pria yang saat kejadian tengah mengantar anaknya sekolah.

Kapolsek Kamal AKP Puguh Suatmojo mengungkapkan, selain menyita ponsel merek Oppo milik korban, polisi juga menyita pisau dan sepeda motor Suzuki Satria milik pelaku.

"Sementara itu, korban saat ini tengah dipijat karena mengaku keseleo di beberapa bagian tubuhnya," kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

"Belum lagi soal kepemilikan sajam yang melanggar Undang-Undang Darurat," kata mantan Kapolsek Socah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com