"Itu perbuatan kamu sendiri. Gara-gara kau saya ada dipenjara!" seru Agus.
"Kamu! Gara-gara kamu!" jawab Margriet.
"Jangan emosi, Gus. Jagoan kamu," ujar Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet.
"Bukan, ini mereka sudah baku tuding di perkaranya. Ndak boleh, di sini (TKP). Jangan ya Bu (Margriet), ya Gus," kata Hakim Edward Harris Sinaga menengahi.
Namun karena Dion menyebut Agus jagoan, Agus sempat emosi dan membela diri.
"Pak, cara ngomongnya saja tidak jagoan. Bapak seorang pengacara, bapak yang ngomong saya jagoan. Saya masyarakat biasa, saya orang miskin, Pak," kata Agus.
"Enggak usah bawa kemiskinan, saya juga miskin, dulu," jawab Dion.
"Sudah-sudah, jangan terulang lagi di persidangan. Baku tuding mereka. Itu tudak menjadi diperuncing. Kalau fakta ya kalian sendiri sebenarnya," ujar Edward.
Sidang di TKP untuk terdakwa Margriet itu dijadwalkan dengan menghadirkan saksi Agustay, Susiani, Handono, Rohana dan dua polisi yang pertama kali menemukan jenazah Engeline.