Namun sayangnya, lanjut Natalia, setelah keluar dari penjara pada Desember 2015, Zeth pergi ke Kefamenanu dan membawa paksa SB untuk kembali ke Kupang dan tinggal bersama Zeth di rumah mereka.
”Sesudah bercerai, saya tinggal dengan keluarga saya di Kecamatan Oebobo, sedangkan Zeth tinggal di rumah kami bersama putri saya SB. Saya khawatir dan cemas, otak anak saya ini sudah dipengaruhi oleh Zeth dan keluarganya agar kasus pemerkosaan ini tidak diproses lanjut,” kata Natalia.
Sementara itu, Zeth melalui kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessie mengatakan keterangan SB di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi dan dalam persidangan berbeda.
“Keterangan dari SB selalu saksi korban tadi dalam persidangan, membantah semuanya (tidak diperkosa). Tetapi karena keterangannya berbeda dengan BAP polisi, maka atas perintah majelis hakim kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan penyidik dari Polres Kupang Kota, guna melakukan klarifikasi dan keterangan kejadian yang sebenarnya itu seperti apa,” kata Fransisco, Selasa (12/1/2016) siang.
Apalagi dalam persidangan, lanjutnya, SB sudah meminta agar proses hukum kasus ini tidak dilanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.