Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Sidang Fadli Zon, Camelia Malik dan Evi Tamala Absen

Kompas.com - 17/12/2015, 12:33 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua orang artis dangdut ternama Tanah Air, Evi Tamala dan Camelia Malik, tidak hadir dalam sidang pencemaran nama baik Fadli Zon.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (17/12/2015), keduanya tak hadir. Saat sidang dibuka, ketua majelis hakim Ahmad Dimyati meminta jaksa untuk menghadirkan enam saksi.

"Silakan terdakwa dihadirkan," kata Dimyati.

"Selanjutnya saksi enam orang ya," tambah hakim.

Namun, jaksa mengaku kesulitan mendatangkan saksi, termasuk dua artis tersebut.

"Dari enam saksi yang dipanggil belum bisa datang. Semuanya sudah dipanggil, melalui surat, yang bisa hadir baru dua," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang, Zahri Aeniwati dalam sidang.

Jaksa pun hanya bisa mendatangkan seorang pedagang Hengki Hidayat (40), dan wartawan Koran Wawasan Fitria Rahmawati (25). Keduanya lantas disumpah untuk dimintai keterangan.

Empat orang lain yang sebelumnya dipanggil tak datang, antara lain Camelia Malik, Evi Tamala, mantan Wartawan Suara Merdeka Anton Sudibyo, Wartawan Tribun Jateng Raka F Pujangga.

Sedianya semua saksi dihadirkan untuk menguatkan dakwaan yang dituduhkan untuk terdakwa Ronny Maryanto. Jaksa Zahri sendiri sebelumnya mengaku kesulitan mendatangkan saksi, lantaran surat yang dikirim tidak jelas alamatnya. Surat yang telah dikirim kembali dengan pemberitahuan salah alamat.

"Padahal surat sudah sesuai dengan alamat yang ada di Berita Acara Pemeriksaan. Tapi semua suratnya kembali," imbuh dia.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya telah menghadirkan pelapor yang juga wakil ketua DPR RI Fadli Zon di persidangan Kamis pekan lalu. Sementara terdakwa dalam perkara ini adalah aktivis anti korupsi dari Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Ronny Maryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com