"Padahal kami ini kan menuntut hak, kenapa justru dilaporkan pemerasan? Di bagian mana pemerasannya ya," tanya dia saat dihubungi wartawan pada Rabu (16/12/2015) malam.
Dia mengatakan, laporan balik itu justru akan menjadi presiden buruk bagi penyanyi. Saat mereka menuntut hak, justru malah dikriminalkan.
"Terus bagaimana dong, kalau ada pihak-pihak yang mengambil karya kita tanpa izin," ujarnya.
Dia membantah masalah tersebut hanya terkait sengketa royalti, namun lebih pada pelanggaran hak cipta yang dipakai orang lain untuk mengeruk keuntungan.
"Saya percaya penegak hukum masih dapat keadilan dan kebenaran," ujarnya.
Ian Kasela dilaporkan perusahaan rumah karaoke keluarga Happy Puppy ke Polda Jatim Oktober lalu.
Dia dituding melakukan aksi ancaman dan pemerasan melalui SMS kepada bos Happy Puppy terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan Happy Puppy bersama empat rumah karaoke lainnya yakni Nav, Inul Vista, Diva, dan Great Charly, atas tiga judul lagu Radja.
Pihak Happy Puppy menilai, Ian Kasela belum mendaftarkan tiga judul lagu itu ke Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).
Sementara, rumah karaoke ini hanya berhubungan dengan YKCI dalam urusan pembayaran royalti atas lagu yang diputar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.