Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadir di Sidang, Fadli Zon Beberkan Alasan "Pidanakan" Ronny

Kompas.com - 10/12/2015, 13:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon akhirnya memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/12/2015).

Fadli datang pada pukul 10.00 WIB mengenakan setelan kemeja putih, celana hitam. Tak lama setelah tiba, ia sidang perkara pencemaran nama baiknya digelar.

Sejumlah saksi pun hadir, lalu diperiksa identitasnya hingga dilakukan sumpah sebelum diperiksa.

Fadli pun memberikan keterangan hingga sekitar 45 menit. Dia menguraikan mengapa pihaknya memutuskan untuk melaporkan terdakwa Ronny Maryanto.

"Saya dilaporkan ke Panwas, kemudian hasil laporan itu tidak terbukti, dan tidak ada tindaklanjutnya. Panwaslu nyatakan tidak ada money politics di Pasar Bulu," kata Fadli menjawab pertanyaan hakim Ahmad Dimyati.

"Saya tahu (dilaporkan) dari media. Di Panwas, seingat saya, tidak pernah diperiksa," tambah Fadli.

Fadli melanjutkan, akibat dari pelaporan yang tidak terbukti, nama baik dirinya, Partai Gerindra, serta nama pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menjadi buruk di mata publik.

Padahal, pelaporan itu terjadi menjelang perhelatan Pilpres, sehingga menguntungkan salah satu pasangan lain. Kasus ini pun telah tersebar luas di media, hingga citra capres Prabowo-Hatta yang menurun.

"Kalau ada kasus money politics dan terbukti, itu nanti akan berakibat pada Pilpres. Ketika terbukti itu bisa salah satu calon didiskulalifikasi. Ternyata tidak terbukti," tambah Fadli.

Fadli melanjutkan, kehendaknya melaporkan Ronny merupakan saran dari tim advokasi yang telah diputuskan dalam sebuah rapat.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com