Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Usir Stres, Alasan Anggota DPRD Pasuruan Konsumsi Sabu

Kompas.com - 20/11/2015, 17:56 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Indra Iskandar, anggota DPRD Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang diamankan polisi pada Kamis (19/11/2015), mengemukakan alasannya menggunakan sabu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu beralasan hanya ingin menghilangkan stres.

"Tersangka mengaku sudah sejak Mei lalu akrab dengan sabu-sabu. Alasannya ingin mengusir stres," kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol I Wayan Winaya, Jumat (20/11/2015) sore.

Wayan lantas meluruskan proses penangkapan Indra yang semula dikabarkan sedang bersama dua orang perempuan.

Wayan menjelskan, penangkapan Indra adalah pengembangan dari penangkapan dua perempuan yakni RR dan CD.

Kedua perempuan ini yang sebelumnya mengaku bersama Indra saat penangkapan terjadi.

Selain terbukti membawa ekstasi, hasil tes urin menunjukkan kedua perempuan itu positif mengandung sabu-sabu.

Kepada polisi keduanya mengaku mendapat sabu itu dari Indra.

"Lalu Indra kami amankan saat berada di apartemen sendirian," papar Wayan.

Indra akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Saat diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kupang Indah tersebut, polisi juga mengamankan 1,78 gram sabu beserta alat isapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com