Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Unik di Balik Suap APBD Riau

Kompas.com - 11/11/2015, 19:01 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ada beberapa cerita unik, lucu dan menarik seputar sidang kasus suap pembahasan APBD Riau Perubahan 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa Ahmad Kirjuhari, mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/11/2015).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masrul menghadirkan empat orang saksi sekaligus. Mereka adalah Zukri, Koko Iskandar, Tony Hidayat dan Supriati.  Semuanya merupakan anggota DPRD Riau 2009-2014.

Dalam kesaksian Zukri, dalam sebuah rapat pimpinan DPRD Riau pada bulan Juli 2014, Suparman menyampaikan pesan Gubernur Riau (non aktif) Annas Maamun agar Dewan bersedia mempercepat pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.

Apabila pembahasan selesai, Annas berjanji memberikan lahan 50 hektar untuk masing-masing anggota DPRD Riau.

Suparman adalah anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Riau 2009-2014 yang kemudian terpilih menjadi Ketua DPRD Riau 2014-2019.

Ketika diminta menjelaskan kata 50 hektar, Zukri mengatakan hektar itu hanya istilah untuk menunjukkan mata. 50 hektar maksudnya Rp 50 juta.

Hanya saja, Zukri yang kini sedang maju menjadi calon Bupati Pelalawan, mengaku tidak menerima lahan 50 hektar seperti dijanjikan Annas lewat Suparman yang juga maju sebagai calon Bupati Rokan Hulu.

Bukan itu saja janji Annas. Setiap anggota DPRD yang berakhir masa baktinya mendapat perpanjangan masa pakai mobil dinas setahun lagi, sampai kendaraan dapat dilelang. Anggota DPRD diberi kesempatan pertama untuk memiliki mobil itu dalam lelang.

Rapat rahasia

Kesaksian Tony Hidayat membuka kisah rapat rahasia saat pembahasan APBD Perubahan 2014 oleh Badan Anggaran.

Disebut rahasia karena rapatnya tertutup, hanya anggota badan anggaran yang boleh ikut rapat. Bahkan staf sekretariat DPRD yang biasanya menyiapkan bahan dan notulen rapat dilarang masuk ke ruangan.

Menurut Tony, mantan wartawan sebuah harian Jakarta, seluruh anggota rapat diwajibkan mencopot baterai telepon genggamnya.

Dalam rapat itu, Suparman bertindak aktif mengingatkan setiap anggota rapat yang terlambat, termasuk Tony, agar mencopot baterai itu.

Koko dan Zukri yang juga terlambat mengamini cerita Tony. Keduanya juga diminta mencopot baterai oleh Suparman.

Koko mengatakan isi rapat hanya membahas kesulitan pemerintah provinsi Riau menggunakan aggaran APBD 2014, sehingga diperlukan revisi pada APBD Perubahan. Untuk memuluskan pembahasan APBD P, dibentuk sebuah Tim Komunikasi diketuai Suparman.

Hakim Masrul justru heran. Dia mempertanyakan mengapa pembahasan yang bersifat umum harus dilakukan secara tertutup, rahasia dan baterai HP harus dicopot?

Koko, Zukri, Supriati dan Tony sepakat mengatakan rapat seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya. Keempat saksi mengaku tidak tahu pembicaraan rahasia dalam rapat itu.

Koko, Tony dan Zukri mengatakan terlambat ikut rapat. Sementara Supriati, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Riau - yang pernah menangis membela Annas Maamun saat menerima demo mahasiswa di Gedung DPRD Riau - mengatakan tidak ada pembahasan rahasia.

Lalu mengapa sidang harus tertutup rapat dan baterai HP harus dicopot?

Pertanyaan itu belum terjawab. Namun di luar sidang Tony mengatakan, kemungkinan pimpinan sidang takut isi sidang akan direkam anggota atau disadap oleh instansi lain.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com