“Ya, terima kasih atas masukan itu, tapi kami belum ada rencana untuk ke sana,” kata Ronny saat dimintakan tanggapan, di Semarang, Kamis (5/11/2015).
Ronny mengatakan, "pasal karet” pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dia semestinya dihapuskan. Baca: Ganjar: Laporkan Balik Fadli Zon Saja
Ia pun tidak berfikir untuk menggunakan pasal tersebut, karena dinilai tidak cocok digunakan di Negara ini.
“Pasal dikenakan yang dikenakan kepada saya itu kan 'pasal karet'. Kami menolak itu, jadi belum berfikir untuk melaporkan Fadli dengan pasal tersebut,” tambah Ronny.
Ronny sendiri adalah aktivis anti-korupsi Semarang. Ia menjabat badan pekerja di lembaga anti korupsi dari Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.
Koordinator KP2KKN Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin mengatakan, anggotanya tersebut tidak berencana melaporkan balik Fadli Zon.
Hal itu salah satunya karena para aktivis menolak keberadaan pasal tersebut.
“Aneh, jika kami ikut menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk menjerat orang lain,” kata Rofiudin.
Rofi pun berharap agar kasus Ronny dihentikan.
Berdasarkan catatan dia, Fadli Zon juga berkiprah dalam upaya menghentikan penggunaan pasal pencemaran nama baik. Saat itu, anak tukang sate, Muhammad Arsyad dilaporkan ke penegak hukum setelah membuat gambar Jokowi.
Kasus Arsyad akhirnya berhenti setelah ada upaya saling memaafkan antara Jokowi-keluarga Arsyad.
“Pasal pencemaran nama baik ini sangat membahayakan kebebasan berekspresi. Pasal pencemaran nama itu 'pasal karet',” tegas Rofi lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.