Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Ini Pasok 20.000 Butir Ekstasi dan 6 Kg Sabu Sebulan

Kompas.com - 27/10/2015, 22:39 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Atan Makmur alias Ong, terdakwa kasus narkotika, membeberkan kegiatannya sebagai bandar narkoba.

Setiap bulan, ujar Atan, dia memasok 20.000 butir ekstasi dan 5-6 kilogram sabu ke Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Fakta itu diperoleh dalam wawancara dengan wartawan di sela-sela sidang terdakwa kasus narkoba lainnya, Jhon Esra Ginting, di PN Pematang Siantar, Selasa (27/10/2015).

Atan Makmur dan Jhon Esra Ginting sebelumnya ditangkap Polres Kota Pematang Siantar pada 28 Mei 2015.

"Jaringan bisnis yang saya kelola bersama AL (DPO) memasok sekitar 20.000 pil ekstasi dan sabu sebanyak 5-6 kilogram, yang dipasok dari Kota Tanjungbalai dan diedarkan di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun sebulan sekàli," katanya kepada wartawan.

Sebelum mengikuti sidang, Atan Makmur alias Ong yang berasal dari Sidamanik, Sumatera Utara, mengungkapkan, dirinya terlibat kegiatan bisnis tersebut setelah diajak bergabung dengan kelompok AL sejak 2013.

Dia menerima ajakan untuk bergabung dengan bisnis haram ini semata-mata karena alasan ekonomi.

Saat mengajak dirinya bergabung, AL memberinya uang tunai Rp 5 juta. Hal itulah yang membuat Atan mau bergabung karena dijanjikan pendapatan besar setiap bulan.

Selama menjalankan bisnis haram itu, Atan mengaku memperoleh omzet hingga Rp 400 juta berupa sabu dan ekstasi yang diperolehnya dari Kota Tanjungbalai.

Barang-barang haram itu kemudian diedarkan melalui beberapa anggota jaringan di lapangan.

Atan menambahkan, dalam memasarkan barang-barang terlarang itu tidak ada target pasar secara khusus. Dia menyasar semua kalangan yang menginginkan barang-barang haram tersebut.

Setelah menjalani beberapa kali sidang, Atan selalu terlihat santai dan tenang, termasuk dalam sidang yang digelar Selasa ini.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi From Pimpa Siahaan dan Yanser Tobing, anggota Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

Dalam sidang itu, Atan yang didampingi kuasa hukumnya berkali-kali membantah keterangan kedua saksi yang mengatakan tak mengenal Atan.

Atan mengklaim, dirinya dan kedua anggota polisi itu saling mengenal.

Bahkan kepada wartawan, Atan mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada sejumlah oknum polisi. Dia bahkan mengklaim memiliki kuitansi yang bisa membuktikan setoran tersebut.

Atan mengklaim dia biasa menyetorkan uang kepada oknum polisi itu dua kali sebulan, baik lewat cara transfer bank atau secara langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com