Yuntoro, kuasa hukum korban, mengatakan, kliennya mengalami gegar otak parah dan koma selama delapan hari di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Lampung.
"Tarmuzi salah satu korban tindak kekerasan oknum polisi dalam mengungkap kasus kematian Yongki," kata dia, Jumat (23/10/2015).
Yuntoro menceritakan, Tarmuzi sebenarnya ditangkap saat ada razia kendaraan. Ketika itu, Tarmuzi dan Miskun, korban lainnya, pulang dari Bengkulu menuju Desa Pemerihan, Kabupaten Lampung Barat.
"Di tengah jalan, karena tidak memiliki surat lengkap, keduanya kabur dan dikejar aparat kepolisian, lalu mereka terjatuh," kata Yuntoro.
Lantas, mereka dibawa ke suatu tempat lalu ditanyai perihal kematian gajah Yongki.
"Miskun yang diperiksa di ruang terpisah sempat mendengar suara pukulan, dan Tarmuzi berkata 'tidak tahu'," ujarnya.
Usai pemeriksaan itu, Tarmuzi tak sadarkan diri. Dia dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk ditindak. Namun, akibat kekerasan fisik tersebut, Tarmuzi meninggal dunia.
Yuntoro mengatakan, tidak ada surat resmi apa pun yang menyebutkan status kliennya dalam pemeriksaan kasus pembunuhan gajah Yongki. Kliennya diketahui sebagai warga di sekitar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait penangkapan keempat warga dan peristiwa tewasnya Tarmuzi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.