Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Denpasar Segera Sidangkan Kasus Pembunuhan Engeline

Kompas.com - 16/10/2015, 09:07 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Denpasar telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Engeline (8) dengan dua tersangka, yaitu Margriet Christina Megawe dan Agustay Handa May. Dengan demikian, PN Denpasar pun siap untuk segera menggelar persidangan.

Berkas perkara dilimpahkan kejaksaan kepada pengadilan pada Kamis 15 Oktober 2015 sore.

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Kita tahu perkara ini menarik perhatian masyarakat, secepatnya akan diproses. Mungkin hari ini Bapak Ketua Pengadilan bisa menunjuk majelisnya," kata Ahmad Peten Sili di Denpasar, Jumat (16/10/2015).

Ahmad Peten Sili sebelumnya adalah hakim ketua dalam praperadilan terhadap upaya pembatalan status tersangka bagi Margriet Christina Megawe dalam kasus pembunuhan Engeline.

"Jadwal sidang lazimnya, kalau ada perkara masuk, itu seminggu sejak perkara itu sampai ke majelisnya karena yang menetapkan jadwal sidang kan majelisnya," kata dia.

Hakim Ahmad juga menyampaikan harapannya bahwa hari ini majelis sudah ditunjuk dan rentang waktu satu minggu ke depan akan segera disidangkan.

Majelis membutuhkan waktu satu minggu untuk mempelajari dan menetapkan jadwal sidang. Kasus pembunuhan Engeline dengan dua tersangka ini berkasnya dipisahkan.

Majelis yang memiliki kewenangan apakah persidangannya dijadikan satu atau dipisahkan, tergantung majelis yang ditunjuk. Jika tidak mengalami hambatan, minggu depan persidangan kasus pembunuhan Engeline sudah bisa digelar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com