PONTIANAK, KOMPAS.com - Upaya pelarian YH, bos bisnis judi kupon putih atau togel dan bola online berakhir. Selama empat bulan terakhir, YH melarikan dari dari kejaran polisi dan sebelum ditangkap di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Aziz mengatakan, untuk menangkap YH, polisi harus melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari keberadaannya. Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk, akhirnya tim Jatantras terbang ke Jakarta untuk menangkap tersangka.
“Tersangka ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat, barang bukti yang berhasil diamankan hanya alat telekomunikasi yang terdapat data transaksi perjudian,” kata Aziz.
Dari hasil pemeriksaan tersangka dan pengembangan sebelumnya, diketahui YH merupakan pemodal yang menjalankan bisnis kupon putih dan judi online. Bisnis judi ini dijalankan sejak 2010 yang diduga beromset lebih dari Rp 1 miliar per tahun.
Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, YH selain sebagai pemodal, juga berperan sebagai perekap data. “Modusnya, pelanggan pesan nomor melalui pesan singkat, YH mencatat. Jika sudah pada waktunya, ada pelanggan yang nomornya kena, maka uangnya akan ditransfer melalui bank,” papar Azis.
Aziz menambahkan, tersangka akan dijerat pencucian uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sebelumnya polisi harus bekerja keras untuk menulusuri aliran uang hasil bisnis judi togel online yang dilakukan Lim T alias LH. Sampai saat ini, polisi berhasil menangkap dua dari tiga orang tersangka dari bisnis judi togel online.
Sementara itu, tersangka YH enggan berkomentar ketika diwawancarai sejumlah wartawan. Tersangka hanya mengatakan tidak tahu menahu dengan kasus yang menjeratnya. “Saya tidak punya apa-apa dan tidak tahu apa-apa. Nanti biar pengacara saya yang bicara,” kata YH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.