Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketagihan Judi "Online", Seorang Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan

Kompas.com - 09/07/2015, 14:42 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis


DEMAK, KOMPAS.com
 — Polisi menangkap Wisnu Groho (28), warga Desa Tanjungrejo RT 6 RW 1, Kecamatan Wirosari, Grobogan. Pemuda yang menjadi buron selama empat bulan karena diduga melarikan uang milik perusahaannya itu ditangkap aparat Polres Demak di depan SPBU Katonsari, saat melarikan diri ke Kudus, Kamis (9/7/2015) siang.

Tersangka yang dikenal licin dan sering berpindah tempat ini diringkus polisi setelah keberadaannya terlacak GPS. Akibat perbuatannya, UD Karya Jati, perusahaan tempat tersangka bekerja, rugi sebesar Rp 170 juta.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Philip Samosir mengatakan, tersangka yang merupakan staf pemasaran perusahaan itu sering berpindah tempat kos di wilayah Semarang sehingga sulit ditemukan.

Selain itu, tersangka juga sering mematikan telepon selulernya sehingga keberadaannya sulit dilacak.

"Tersangka ini juga sempat mondok selama sebulan di salah satu pondok pesantren di wilayah Gunungpati, Semarang," ungkap AKP Philip.

Berkat GPS, lanjut AKP Philip, lokasi tersangka bisa diketahui. Saat berada di seputar SPBU Katonsari, Demak, petugas langsung menyergap dan menangkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha Vixion, dokumen dan kuitansi tagihan, buku tabungan, serta senjata air-soft gun model AK 47.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 379 a KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancamannya lima tahun penjara," ungkap AKP Philip.

"Senjata ini untuk apa, masih kami dalami," tambahnya.

Sementara itu, tersangka Wisnu mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan karena dia kalah dalam permainan judi online. Sekali pasang, dia yang ketagihan judi online jenis dadu ini menghabiskan uang sebanyak Rp 5 juta-Rp 10 juta.

"Uang tagihan dari toko itu saya pakai untuk pasang judi online hingga jumlahnya mencapai Rp 170 juta," kata Wisnu.

"Saya takut tidak dapat mengembalikan uangnya, makanya pergi untuk mencari uang," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com