"Kami hadir di sini untuk menyerahkan surat penunjukan Wakil Gubernur Erry sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara. Melalui pertemuan ini, kami ingin memastikan bahwa koordinasi kegiatan pemerintahan di Sumatera Utara bisa berlangsung dengan baik," ujar Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (11/8/2015), seperti ditulis oleh Jakarta Post.
Dia mengatakan bahwa kementerian mengeluarkan surat penunjukan setelah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi No N7713/0123/08/2015 tertanggal 4 Agustus 2015, yang menyebutkan tentang penahanan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka korupsi.
Pekan lalu, KPK menahan Gatot dan istri keduanya, Evi Susanty, setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.