Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Stop Izin Tambang di Hutan Batang Toru"

Kompas.com - 10/08/2015, 17:44 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Izin pinjam pakai kawasan hutan PT Agincourt Resources untuk kegiatan eksplorasi tambang di kawasan hutan Batang Toru yang meliputi kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan akan habis masa berlakunya pada 21 Oktober 2015 mendatang.

Sekretaris Jenderal Komunitas Peduli Hutan Sumatera Utara (KPHSU) Jimmy Panjaitan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tidak lagi memberikan izin perpanjangan dan merespon segala permohonan izin di kawasan hutan Batang Toru.

"Stop izin tambang, baik untuk alasan survei maupun eksplorasi pertambangan," kata Jimmy, Senin (10/8/2015).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta sadar bahwa posisi politik pembangunan sektor kehutanan di masa rezim-rezim sebelumnya hingga sekarang sangat lemah dibandingkan sektor lain, seperti tambang dan perkebunan. Beberapa kali kebijakan sektor kehutanan harus kandas dengan adanya pertambangan.

"Menteri jangan main api terhadap penerbitan izin bagi tambang, lebih baik mencegah daripada mengobati istilahnya. Sudah cukup kecelakaan besar memberikan izin pertambangan Martabe di kawasan Hutan Batang Toru, jangan lagi ditambah," ucapnya.

Kawasan hutan Batang Toru yang cakupan wilayahnya berada di tiga kabupaten merupakan tutupan hutan terluas di provinsi Sumatera Utara yang tersisa saat ini. Kawasan ini memiliki fungsi ekologis yang sangat besar manfaatnya bagi manusia, misalnya sumber energi, air untuk kebutuhan domestik dan pertanian, juga ekonomi keluarga.

"Jutaan umat sangat bergantung pada hutan Batang Toru. Jika aktifitas pertambangan di beri ruang, kami khawatir kedepan kita akan menuai bencana," ungkap Jimmy.

Oleh sebab itu, lanjutnya, menjadi kewajiban bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi kawasan hutan ini dari eksploitasi dan hanya memanfaatkannya sesuai peruntukan dan fungsinya.

Program-program ketahanan pangan pada sektor pertanian seharusnya di tingkatkan dengan koordinasi beberapa menteri. Begitu juga halnya dengan para bupati terkait (Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan), KPHSU menghimbau untuk tidak memberikan rekomendasi awal bagi aktivitas pertambangan di kawasan yang masuk wilayah mereka dan berhati-hati menanggapi kegiatan-kegiatan di seputar kawasan Batang Toru.

Pihaknya menenggarai adanya kesesuaian antara kerja-kerja pertambangan dengan lembaga atau organisasi non pemerintah yang mengatasnamakan peduli konservasi. Misalnya, upaya pendokumentasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau kerjasama atas nama pelestarian hutan.

"Kami khawatir, para bupati akan terjebak dalam sarang laba-laba yang dibuatnya sehingga tidak lagi memperhitungkan nasib masyarakatnya," pungkas Jimmy.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain PT Agincourt Resource, PT Aneka Tambang dan Harita Tambang juga melakukan ekplorasi di kawasan hutan Batang Toru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com