Keempat TKI tersebut terdiri dari tiga orang pria dan seorang wanita yang berasal dari Desa Monterado, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang. Selain keempat orang tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai perekrut TKI yang akan dipekerjakan di Malaysia.
Kabag Ops Polres Bengkayang, Kompol Dudung Setyawan mengungkapkan, penangkapan kedua orang pria yang diduga sebagai perekrut tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Mereka berenam berangkat dari Monterado menggunakan mobil sewaan. Begitu mendapat info keberangkatan, polisi langsung melakukan pencegatan di jalan,” ujarnya, Selasa (28/7/2015).
Polisi kemudian memeriksa penumpang mobil. Dari hasil penyelidikan, keempat orang tersebut dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pelayan restoran. Keberangkatan mereka pun tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Dari penyelidikan, yang merekrut bekerja sama dengan seorang warga Negara Malaysia. Mereka akan dipekerjakan di sebuah restoran di Malaysia," katanya.
Kedua perekrut tersebut saat ini berada di Polres Bengkayang untuk melanjani proses hukum selanjutnya. Pelaku terancam dikenakan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan atau pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan ancaman minimal 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.