Terungkapnya aksi By bermula dari laporan salah seorang korban inisial EF (15) ke Polres Bengkulu. Ef mengaku mendapatkan perlakuan seks menyimpang pada 22 Juli 2015 lalu.
"Berdasarkan laporan kami langsung bergerak dan meringkus terduga pelaku yang merupakan residivis ini," kata Kepala Polres Bengkulu Ardian Indra Nurinta, Senin (27/7/2015) kemarin.
Pelaku, kata Ardian, sempat diiming-imingi uang imbalan senilai Rp 50.000 hingga Rp 150.000. Saat ini, baru satu korban yang melaporkan ke polisi. Diduga masih ada empat korban lainnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam, kaos berwarna hitam dan celana jins yang dipakai korban, serta hasil visum menunjukkan bahwa ada luka di bagian dubur korban.
Sebelumnya pelaku sempat dipenjara karena kasus pencurian ternak dan pencurian dengan kekerasan pada tahun yang berbeda. Pelaku sodomi tersebut kini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.