Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tunggu Calon Jemaah Haji di Jateng Capai 20 Tahun

Kompas.com - 23/07/2015, 10:52 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengumumkan, masa tunggu calon jemaah haji habis hingga belasan tahun ke depan. Bagi masyarakat yang hendak membayar pelunasan haji sekarang ini, waktu keberangkatan adalah tahun 2034.

“Masa tunggu di Jateng sudah sampai 19 sampai 20 tahun. Kalau bayar pelunasan sekarang, kemungkinan berangkatnya tahun 2034,” kata Kepala Kemenag Jateng Ahmadi di Semarang, Kamis (23/7/2015).

Menurut Ahmadi, lamanya masa tunggu karena kuota yang diberikan untuk jemaah Jateng masih terbatas. Kuota yang diberikan hanya 23.400 yang kemudian dibagi ke tiap kabupaten dan kota di Jateng.

Kuota yang diberikan juga tidak sebanding dengan jumlah penduduk di Jateng yang menyentuh angka 34 juta. Kendati demikian, kata Ahmadi, Kemenag Jateng tetap akan mengupayakan agar kuota untuk Jateng bisa bertambah sehingga antrean yang masuk bisa lebih banyak.

“Sekarang ini Jateng dapat kuota 23.400. Sekarang tersisa 230 kuota, dan itu nanti langsung diisi oleh antrean yang masuk dalam daftar cadangan dengan disesuaikan dengan daftar urutan,” kata dia.

Sisa kuota yang ada sekarang ini tidak mengambil skala prioritas untuk memasukkan nama tertentu. Semua nama yang telah masuk dalam daftar cadangan akan diminta melunasi pembayaran biaya haji, sebelum keberangkatan ke Mekkah, Arab Saudi. “Jadi tidak ada titip-titipan. Tidak ada skala prioritas. Semua sesuai daftar yang ada. Kalau memang tidak ada, berangkat sesuai daftar antrean,” ucap dia lagi.

Ahmadi mengatakan, ada kabar bahwa kuota calon jemaah haji di Jateng akan kembali seperti semula, yakni 29.000. “Mudah-mudahan kebijakan nanti bisa mengurangi antrean, soalnya kuota akan bertambah lagi,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com