Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi Putusan MA, Perusahaan Tambang China Harus Keluar dari Pulau Bangka

Kompas.com - 15/07/2015, 10:53 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis

Pada Agustus 2012, PTUN Manado menolak tuntutan warga Bangka tersebut dengan alasan telah melewati tenggat waktu pengajuan gugatan. Banding pun diajukan di Pengadilan Tinggi Administrasi di Makassar. Pada 1 Maret 2013, para hakim kemudian memenangkan warga Bangka penolak tambang dan memutuskan mencabut izin eksplorasi yang diberikan Bupati Minut kepada PT MMP.

Namun, Bupati Minut dan PT MMP lalu mengajukan banding atas putusan tersebut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Oleh hakim MA, banding Bupati dan PT MMP ditolak. Bupati Minut lantas mengabaikan putusan MA dengan tetap mengeluarkan izin memulai tahap awal aktivitas pertambangan PT MMP pada September 2013.

Melihat hal ini, Komnas HAM di penghujung tahun 2013 menyurati Bupati Minut, Kapolda Sulut, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara MA yang merekomendasikan adanya penyelidikan terhadap perizinan tambang PT MMP di Pulau Bangka.

Tak kurang dari itu, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) memanggil Gubernur Sulut dan Bupati Minut untuk menjelaskan masalah di Pulau Bangka. Kepala UKP4 waktu itu, Kuntoro Mangkusubroto, pada masa tersebut menyatakan bahwa ia menyesalkan tindakan pemerintah lokal yang telah mengabaikan keputusan MA.

Namun, herannya, pada 17 Juli 2014, dengan mengabaikan seluruh keputusan yang ada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jerro Wacik justru mengeluarkan IUP tahap operasi kepada PT MMP. Hingga kini, PT MMP dengan leluasa terus melakukan aktivitas persiapan eksploitasi pertambangan di Pulau Bangka.

Sementara itu, warga penolak tambang terus melakukan upaya agar penambangan di Pulau Bangka dihentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com