Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum yang mendampingi Margriet, Jefri Kam dan Aldres Napitupulu.
"Hari ini dua kali dilakukan konfrontasi. Pertama, dengan dua saksi Handoko dan Susiani, selanjutnya ibu Margriet dikonfrontasi sebagai tersangka dengan tersangka Agus. Tapi, Bu Margriet menolak dikonfrontasi dengan Agus untuk sebagai tersangka," kata Aldres Napitupulu, Denpasar, Bali, Rabu (7/8/2015).
Aldres menambahkan, Margriet menolak dikonfrontasi dengan Agus karena polisi sudah menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka dan tidak perlu lagi dilakukan konfrontasi. Konfrontasi ini sudah kedua kalinya dan Margriet tetap menolak. Untuk hari ini, konfrontasi dilakukan pada pukul 17. 00 hingga 19.00 Wita.
"Jadi, klien kami yang dikonfrontasi dengan Agus tidak bersedia memberikan keterangan apa pun. Alasannya, klien kami tidak menerima sebagai tersangka karena berharap perkara ini cepat disampaikan ke pengadilan. Buktinya kan sudah cukup, kenapa masih dikonfrontasi lagi?" kata Aldres.
Sementara itu, Jefri Kam menambahkan, dari konfrontasi dengan Agus pada hari ini, ada 22 pertanyaan dan semuanya tidak dijawab. Akhirnya, dibuatkan berita acara penolakan.
Jadwal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar yang diajukan Margriet melalui kuasa hukumnya dijadwalkan hari Senin tanggal 13 Juli 2015. Pihak dari kuasa hukum Margriet telah siap dengan pembelaannya dan tetap menyakini bahwa kliennya tidak bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.