Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Denpasar Bantah Hilangkan Barang Bukti

Kompas.com - 23/06/2015, 14:43 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksan Negri (Kejari) Denpasar yang diwakili Kasi Intel Kejari Denpasar Syahrir Sagir membantah tuduhan yang menyebut Kejari Denpasar menghilangkan barang bukti berupa solar bersubsidi berjumlah 38.400 liter yang sudah menjadi putusan MA dengan Nomor Putusan 474K/Pid Sus/2014.

"Tidak benar barang bukti hilang. Truk tanki saat ini memang tidak berada di Kejari Denpasar, tapi kita amankan di suatu tempat di gudang. Karena di sini (kantor Kejari Denpasar ) tempatnya terbuka, dikhawatirkan terjadi kebocoran, malah membahayakan kantor," kata Syahrir Sagir, Denpasar, Bali, Selasa (23/6/2015).

Menurut Syahrir, saat ini Kejari Denpasar belum bisa mengeksekusi barang sitaan karena belum mendapatkan salinan putusan Kasasi dari MA yang sudah diputus sejak 12 November 2014 lalu.

"Yang pasti, begitu putusan kasasi. Sampai sekarang belum terima. Dan kami sudah mengirim surat seminggu lalu, untuk menanyakan salinan putusan tersebut. Nantinya barang sitaan itu dirampas oleh Negara, kita lelang dan uangnya kita setor kepada kas Negara," kata dia.

Kasus ini berawal dari penangkapan mobil tanki DK 9505 AF yang membawa solar, milik PT. SP. Tanki itu diamankan petugas Mabes Polri pada Kamis 9 Februari 2012 di Nusa Dua, Bali. Solar bersubsidi tersebut dikatahui akan dijual kepada perusahaan swasta.

Pada pengadilan tingkat I, Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 224 juta. Sementara, kapal tanker dan enam truk tanki dikembalikan kepada Wirata (terdakwa).

Jaksa pun mengajukan banding. Banding itu lalu dikabulkan. Di tingkat Pengadilan Tinggi, terdakwa divonis satu tahun penjara dan denda 500 juta. Selain itu barang bukti enam truk tanki dan solar berjumlah 38.400 liter disita Negara.

Selanjutnya, kedua pihak mengajukan kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 20 miliar untuk Wirata dan kapal tanker dirampas Negara, beserta barang bukti lainnya.

Sebelumnya, pagi tadi, sekelompok orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Bali Untuk Keadilan (AMUK) mendatangi Kantor Kejaksan Tinggi Bali, Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar.

Mereka menuduh, telah terjadi persekongkolan antara oknum jaksa dan pengusaha dalam menghilangkan barang bukti yang sebelumnya telah dirampas oleh Negara tersebut.

Atas tuduhan ini, mereka lantas menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua dicopot dari jabatannya, dan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku. (Baca: Barang Bukti Solar 38.400 Liter Raib, Massa Tuntut Kajari Denpasar Dicopot)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com