Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Solar 38.400 Liter Raib, Massa Tuntut Kajari Denpasar Dicopot

Kompas.com - 23/06/2015, 10:29 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Sekelompok orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Bali Untuk Keadilan (AMUK) mendatangi Kantor Kejaksan Tinggi Bali, Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (23/6/2015).

Mereka menuduh, telah terjadi persekongkolan antara oknum jaksa dan pengusaha dalam menghilangkan barang bukti yang sebelumnya telah dirampas oleh Negara berupa solar sebanyak 38.400 liter.

Atas tuduhan ini, mereka lantas menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua dicopot dari jabatannya, dan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku. Tuntutan ini disampaikan Koordinator AMUK Bali, Nyoman Mardika saat menggelar aksi siang ini.

"Apabila tuntutan kami tidak ditindak oleh Kejaksaan Agung dan Kajati Bali, kami akan melaporkan Kajari Denpasar atau oknum jaksa yang terlibat di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali sebagai pelaku korupsi, karena menghilangkan barang bukti yang seharusnya dirampas oleh Negara merupakan tindak pidana korupsi," kata dia saat membacakan pernyataan sikap.

Kasus ini bermula dari penangkapan mobil tangki DK 9505 AF yang membawa solar, milik PT. SP.  Mobil itu lantas diamankan petugas Mabes Polri pada Kamis 9 Februari 2012 di Nusa Dua.

Belakangan diketahui, solar bersubsidi tersebut akan dijual kepada perusahaan swasta dengan harga mahal. Saat pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 224 juta. Sementara kapal tanker dan enam truk tangki dikembalikan kepada Wirata (terdakwa).

Jaksa yang mengajukan banding lalu dikabulkan, dan di tingkat Pengadilan Tinggi, terdakwa dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, barang bukti enam truk tanki dan solar berjumlah 38.400 liter disita Negara.

Kedua pihak mengajukan kasasi dan dikabulkan. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa yang menuntuk Wirata dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, dan kapal tanker dirampas Negara. Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor Putusan 474 K/Pid Sus/2014 dengan Ketua Majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Suhadi dan Surya Jaya, diputus pada 12 November 2014.

Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com belum berhasil mendapatkan tanggapan baik dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua, maupun dari pihak Kejaksan Tinggi Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com