Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Penelantaran Anak, Ibu Angkat Angeline Terancam 15 Tahun Bui

Kompas.com - 14/06/2015, 14:54 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com - Ibu angkat Angeline, Margereith Megawe, terancam hukuman 15 tahun penjara dengan kasus dugaan penelantaran anak. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Polisi Ronny Franky Sompie usai melihat Margriet yang sedang diperiksa reskrimum Polda Bali.

"Ibu angkat korban inisial M sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus yang kita proses ini ancamannya 15 tahun penjara, minimal," kata Kapolda Ronny Sompie, Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015).

Ronny Sompie juga menyampaikan bahwa penahanan Margereith tergantung hasil penyidikan.

"Penahanan itu harus cukup bukti, minimal dua alat bukti yang cukup yang bisa kita peroleh, sehingga kekuatannya itu tidak bisa digugat baik secara perdata maupun pra peradilan atau dia bisa gugur didalam persidangan," tambahnya.

Polisi, menurut dia, tidak mau dikejar opini masyarakat atau desakan-desakan yang negatif tanpa alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka atau menahannya.

Ronny juga mengajak media bisa memberikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang proses hukum kasus pembunuhan Angeline dan kasus penelantaran anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com