"Keterangan tersangka Ag (Agus) yang diberikan kemaren ke media melalui seorang anggota DPR RI (Akbar Faisal), tentunya bagian yang kita perkuat di dalam proses penyidikan yang masih berlanjut. Kawan-kawan tetap sabar karena tidak setiap pengakuan itu kemudian bernilai alat bukti," kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015).
Dia mengatakan, karena kasus pembunuhan Angeline menyita perhatian dan menimbulkan keprihatinan banyak pihak, pihaknya harus tetap menyelesaikan proses hukum sesuai prosedur dan tahapan yang tidak boleh melanggar aturan.
Polisi harus proporsional dalam menangani kasus apa pun sekalipun kasusnya kini menjadi perbincangan dan dimonitor masyarakat dan pemerintah.
"Walaupun kita geregetan, walaupun kita penuh kecurigaan, namun tetap proses penyidikan ini tidak bisa dipaksa untik melampaui tahap-tahap yang kita lakukan," tambahnya.
Hari ini, Margereith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak. Kasus ini ditangani oleh Polda Bali. Sementara itu, untuk kasus pembunuhan Angeline yang ditangani Polresta Denpasar, polisi menetapkan Agus sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPR, Akbar Faizal, mengatakan bahwa Agus, tersangka pembunuh Angeline (8), mengaku melakukan pembunuhan karena mendapat imbalan uang Rp 2 miliar dari ibu angkat Angeline, Margareith.
Akbar mengaku menerima informasi itu langsung dari Agus saat bertemu di Polresta Denpasar, Sabtu (13/6/2015). Akbar datang ke Polresta Denpasar didampingi Wakapolresta dan para penyidik lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.