Di tengah konvoi, para siswa dan siswi terlihat malu-malu ketika kamera menyoroti aksi mereka. Bahkan, sejumlah siswa dan siswi lari tunggang langgang ketika didekati. Mereka lalu lari ke arah pelosok desa agar tidak bertemu dengan polisi dan guru yang sudah berjaga-jaga.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Mohammad Tarsun, menjelaskan, aksi yang dilakukan para siswa itu bukan tanggung jawab Dinas Pendidikan. Menurut dia, yang berhak untuk memberikan sanksi kepada para siswa dan siswi itu adalah sekolah masing-masing.
“Kami sudah sampaikan ke semua sekolah agar para siswanya dicegah corat-coret dan konvoi. Sekolah diminta untuk membuat kegiatan agar mereka tetap di sekolah,” ujar Tarsun.
Jika ada siswa yang melanggar, lanjutnya, sekolah bisa memberikan tindakan tegas kepada siswa yang melanggar. Bahkan, sebelum pengumuman disampaikan, Dinas Pendidikan sudah mengimbau agar seragam siswa dikumpulkan untuk diberikan kepada siswa miskin agar lebih bermanfaat.
Pengumuman kelulusan tahun ini dibuat dengan sistem tertutup. Surat kelulusan dikirimkan ke rumah masing-masing siswa agar langsung diketahui oleh orangtuanya. Surat dikirim menggunakan kurir masing-masing sekolah.
Bagi yang tidak lulus, surat akan dikirim sampai pukul 12.00 WIB. Sementara bagi yang lulus, tidak ada kiriman surat ke rumah masing-masing siswa.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Sahur Abadi, meminta agar sekolah memberikan sanksi kepada siswa yang melakukan corat-coret dan konvoi di jalanan. Sanksi tersebut berupa penahanan ijazah para siswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.