Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diupahi Rp 1 Juta, Perempuan Ini Jual Gadis Belia ke Lokasi Pelacuran

Kompas.com - 07/04/2015, 07:59 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Sindikat perdagangan manusia (human trafficking) dibongkar oleh aparat dari Satuan Reserse dan Kriminal Mapolresta Medan di areal pelacuran di kawasan Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dua terduga pelaku perdagangan manusia yang ditangkap berinisial Ar dan St. Sementara itu, Di, satu pekerja seks di bawah umur, warga Jalan Datuk Kabu, Gang Sultan VI Medan, diselamatkan.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan keluarga korban tentang Di yang telah dibawa pelaku ke Pematangsiantar untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks.

"Korban menghilang dari rumahnya sejak Selasa (31/3/2015) lalu, kemudian orangtuanya mencari dan mendapat informasi kalau korban pergi bersama tetangganya untuk dijual ke lokalisasi Bukit Maraja di Pematangsiantar sebagai PSK," kata Wahyu, kemarin.

Di yang menolak dipekerjakan sebagai PSK lalu menemui salah seorang kenalannya di Siantar. "Dia meminta tolong agar memberi tahu orangtuanya serta melapor ke Polresta Medan," ujar Wahyu.

Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, petugas dari Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan berangkat ke Siantar untuk melakukan penangkapan. "Kita amankan dua orang pelaku dan korban di Siantar. Korban belum sempat melakoni pekerjaannya," kata Wahyu lagi.

Kedua pelaku dan korban diboyong ke Mapolresta Medan. Kepada polisi, pelaku mengaku menjual Di dengan harga Rp 1,5 juta. Modusnya, pelaku mengiming-imingi akan mempekerjakan korban di restoran dengan gaji tinggi. "Dari bukti yang kita dapat, pelaku sudah dua kali menjual orang," ucap Wahyu.

St adalah perempuan yang mengaku mendapat upah Rp 1 juta setiap menjual perempuan ke lokasi pelacuran. "Aku dapat Rp 1 juta, kawanku Rp 1,5 juta. Kalau korban, tak dapat apa-apa," kata St yang mengaku sudah dua kali menjual orang ke lokasi pelacuran.

Kedua pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com